ISPM

merupakan singkatan dari International Standards for Phytosanitary Measures yang disusun oleh Internasional Plant  Protection Convention (IPPC)  sebagai bagian dari Food and Agriculture Organization (FAO) yang disahkan pada Maret 2002.

ISPM#15 merupakan Standar Internasional untuk Kemasan Kayu didalam Dunia Perdagangan International yang bertujuan untuk mengurangi resiko pemasukan dan atau penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui penggunaan bahan kemasan kayu yang dipergunakan dalam perdagangan antar negara.

ISPM#15 di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian (National Plant Protection Organisation) yang memiliki wewenang pada tindakan Karantina Tumbuhan, termasuk perlakuan dan pelabelan (marking) untuk kemasan kayu. Pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pihak ketiga dengan memenuhi syarat yang ditetapkan dan dilakukan dalam pengawasan petugas karantina tumbuhan.

Badan Karantina Pertanian dan pihak ketiga yang diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan, bertanggung jawab atas integritas komoditas yang akan diekspor setelah dikenai tindakan perlakuan karantina.

Dengan adanya Badan Karatina Pertanian di Indonesia sangat berpengaruh terhadap kelancaran ekspor Indonesia. Penerapan standar ISPM#15 yang efektif dilakukan sejak tahun 2005 di beberapa negara.

Bahan baku kemasan kayu umumnya menggunakan bahan kayu mentah dengan mutu yang rendah dan memiliki resiko sebagai media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).