palet kayu export / ekspor
Palet kayu untuk aplikasi export sangat cocok dan sangat di rekomendasikan oleh semua negara di seluruh dunia.
karena kayu adalah material yang sangat ramah lingkungan dan bisa di pakai kembali.
syarat palet kayu untuk export / ekspor :
1. ada marking ispm 15 oleh perusahaan yang sudah di kuasakan Badan Karantina selaku otoritas.
2. menggunakan kayu yang tidak disukai kutu ; pinus, akasia, afrika, mahoni, ki sampang, jenitri, sobsi, kecapi, durian, nangka, sawo, dll.
3. jangan menggunakan kayu yang di sukai kutu, mudah berjamur dan berbau menyengat ; karet, mangga, picung, gempol, jabon, pete, tangkil / melinjo.
4. melalui proses Heat Treatment, dengan memasukan kayu atau palet ke dalam Kiln Dry yang sudah di sertifikasi badan karantina, hingga mencapai suhu inti kayu 56 derajat selama 30 menit tanpa putus.
5. bisa juga melalui proses fumigasi, tapi dengan catatan mc di bawah 30% supaya obat fumigasi bisa bekerja masuk ke dalam kayu.
6. proses fumigasi dan Heat treatment sama2 bisa mengeluarkan sertifikat export untuk palet kayu.
7. memastikan tidak ada jamur, sebaiknya kadar air atau moisture content dalam kayu di bawah 20%, lebih baik jika 15%
8. memastikan penyimpanan palet kayu bersih, tertutup, aman dari serangga masuk ke ruangan penyimpanan.
9. memastikan container untuk export / ekspor dalam kondisi bersih, tidak boleh ada serangga hidup atau mati dan tidak boleh ada sisa makanan seperti ; biji jagung, bulir beras dll.
10. memastikan palet kayu saat di masukan ke container dalam kondisi bersih, tidak ada bekas tanah, serangga hidup atau mati dan tidak ada sarang laba2, karena akan menjadi temuan di negara tujuan.
11. palet kayu wajib di berikan identifikasi, untuk traceablity. tgl produksi, qc, nomor id ispm 15.