Proses perlakuan palet kayu sesuai standar ISPM 15 (International Standards for Phytosanitary Measures No. 15) sangat penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman saat pengiriman barang antar negara. Ada dua metode utama yang diakui dan paling umum digunakan:
1. Perlakuan Panas (Heat Treatment – HT)
Ini adalah metode yang paling banyak digunakan dan ramah lingkungan. Prosesnya melibatkan langkah-langkah berikut:
- Debarking (Pengupasan Kulit Kayu): Sebelum perlakuan panas, kayu harus dihilangkan kulitnya. Standar ISPM 15 mengizinkan sisa kulit kayu dengan lebar tidak lebih dari 3 cm atau total area tidak lebih dari 50 cm persegi per bagian. Ini penting untuk mencegah hama bersembunyi di bawah kulit kayu dan kemudian menginfestasi ulang setelah perlakuan.
- Pemanasan: Palet kayu yang sudah di-debarking kemudian ditempatkan di dalam kiln (ruang pemanas) atau ruang pemanas yang disetujui lainnya. Kayu dipanaskan hingga suhu inti mencapai minimal 56°C (132.8°F) dan suhu ini harus dipertahankan selama minimal 30 menit secara terus-menerus. Proses ini memastikan hama dan larva yang mungkin ada di dalam kayu mati.
- Sertifikasi dan Penandaan (Marking): Setelah perlakuan selesai dan palet memenuhi standar, palet akan diperiksa dan diberi stempel ISPM 15. Stempel ini, yang sering disebut “wheat stamp”, harus jelas terlihat dan tidak mudah dihapus. Stempel ini mencakup:
- Logo IPPC (International Plant Protection Convention).
- Kode negara (misalnya, ID untuk Indonesia).
- Nomor unik produsen/perusahaan yang telah disetujui.
- Kode perlakuan (HT untuk Heat Treatment).
Jika palet diperbaiki atau dibuat ulang setelah perlakuan, material kayu baru yang ditambahkan juga harus diperlakukan dan stempel harus diterapkan kembali.
2. Fumigasi Metil Bromida (Methyl Bromide – MB)
Meskipun masih diakui oleh ISPM 15, metode ini semakin jarang digunakan dan bahkan dilarang di banyak negara (terutama di Uni Eropa) karena kekhawatiran lingkungan dan kesehatan terkait penggunaan gas metil bromida. Prosesnya meliputi:
- Debarking: Sama seperti perlakuan panas, kulit kayu harus dihilangkan terlebih dahulu.
- Fumigasi: Palet kayu ditempatkan dalam area yang disegel dan gas metil bromida dilepaskan ke dalamnya. Kayu terpapar gas ini pada konsentrasi dan waktu tertentu (biasanya minimal 24 jam), dan suhu minimum kayu dan lingkungan sekitarnya tidak boleh kurang dari 10°C. Tujuan fumigasi adalah membunuh hama.
- Aerasi: Setelah waktu paparan yang ditentukan, area tersebut diaerasi (ventilasi) untuk menghilangkan sisa gas metil bromida.
- Sertifikasi dan Penandaan (Marking): Sama seperti perlakuan panas, palet yang telah difumigasi akan diberi stempel ISPM 15 dengan kode perlakuan MB.
Poin Penting Lainnya:
- Organisasi Berwenang: Fasilitas yang melakukan perlakuan ISPM 15 harus disetujui oleh Organisasi Perlindungan Tanaman Nasional (NPPO) negara masing-masing (di Indonesia adalah Badan Karantina Pertanian).
- Kadar Air: Untuk perlakuan panas (HT), kadar air kayu setelah perlakuan disarankan maksimal 20%. Untuk fumigasi metil bromida (MB), kadar air maksimal 30%.
- Penggunaan Kembali Palet: Palet yang sudah berstempel ISPM 15 dapat digunakan berulang kali selama tidak ada perubahan signifikan pada strukturnya. Jika ada perbaikan yang melibatkan penambahan kayu baru, palet harus diperlakukan ulang dan diberi stempel kembali.
- Pengecualian: ISPM 15 tidak berlaku untuk semua jenis kemasan kayu. Produk kayu olahan seperti plywood, particle board, veneer, dan chipboard, serta kayu tipis dengan ketebalan kurang dari 6 mm, umumnya dikecualikan karena proses pembuatannya sudah cukup untuk menghilangkan hama.
Dengan mematuhi proses ISPM 15 yang benar, Anda dapat memastikan pengiriman produk internasional berjalan lancar tanpa penolakan atau denda dari otoritas karantina di negara tujuan.